Rabu, 29 Januari 2003

Bom Ikan Kos-Kosan Tenggilis

Surya, Rabu, 29 Januari 2003

Melarikan Diri Cari Biaya Pengobatan
Pengebom kos-kosan sering didatangi arwah Nur

IRFAN Ali Makruf, tersangka peledakan bom bondet di rumah kos Jl Panjang Jiwo SMPP 19, sekarang meringkuk di sel tahanan Polsekta Tenggilis. Sebelumnya, ia ditahan di Polda Jatim.

Kulit muka Ali Makruf terutama bagian dahi, pipi dan telinga, tampak mengelupas akibat tersambar api bom ikan yang diledakkannya sendiri, Rabu (22/1) malam.

Seperti diberitakan, ledakan hebat yang menggemparkan itu menewaskan Sri Nurwahyuningsih, wanita yang selama ini kumpul Makruf di rumah kos tersebut.

Menurut Makruf, arwah wanita tersebut sering mendatanginya dalam mimpi. “Saya susah tidur. Arwah Nur sering memanggil-manggil saya,” kata lelaki 27 tahun itu.

Kepada Surya, Irfan mengaku, saat peledakan ia memang berada di dekat Nur dengan jarak sekitar satu meter. Saat itu ia pulang ke kosnya untuk menemui Nur sekitar pukul 18.30 wib.

Ketika ia datang, tempat kosnya tertutup rapat dan dikunci dari luar. Akhirnya Irfan memutuskan menunggu di luar, membeli makanan di warung kemudian mengisi TTS.

Menurut Irfan, Nur baru datang sekitar pukul 19.30 wib dan mengaku baru pulang dari rumah orangtuanya di Jl Wadungasri 12, Sidoarjo.

“Nur bercerita dipukul ibunya karena masih berhubungan dengan saya,” kata Irfan.

Setelah masuk ke rumah, Irfan memarahi Nur karena sebelumnya ia sudah melarang menemui orangtuanya. “Setelah masuk, pipi kanannya saya tempeleng,” ujar Irfan.

Lelaki ini kemudian menempeleng lagi tapi Nur berusaha menghindar dengan cara jalan mundur. “Saat mundur itulah, Nur terjerat spanduk yang biasa dipakai alas tidur, kemudian ia terjatuh dan mengenai bom,” aku Irfan.

Lelaki ini juga membantah disebut melarikan diri usai mengantarkan Nurwahyuningsih ke RS Internasional HCOS Nginden Intan. “Saat itu saya panik karena tidak mempunyai biaya untuk pengobatan. Terus, saya telepon kakak saya di Probolinggo. Karena teleponnya tidak diangkat, saya memutuskan untuk ke Probolinggo,” akunya lagi.

Menurut Irfan, saat dibawa ke rumah sakit, Nur masih hidup dan sempat mengelus-elus kepalanya. Ia baru mengetahui Nur meninggal dari anggota Polsekta Tenggilis yang menangkapnya di Rambipuji, Jumat (24/1).

Kapolsekta Tenggilis, AKP Chajad Chahjadi, didampingi Kanitresintel, Iptu Dwi Eko, menyatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 351, 359, 338, 340 dan UU Darurat No 12 tentang bahan peledak. (ted)

Selasa, 21 Januari 2003

Korupsi Ketua DPRD Surabaya Basuki

Surya,Selasa 21 Januari 2003

Deposito Dewan diserahkan ke Polwil


SURABAYA , SURYA - Sembilan anggota DPRD Surabaya rame- rame menyerahkan deposito senilai Rp 25 juta/orang atau total Rp 225 juta kepada Polwiltabes Surabaya.

Penyerahan ini dilakukan setelah pekan lalu penyidik menyita 29 sertifikat deposito senilai Rp 725 juta sebagai barang bukti kasus korupsi DPRD yang menyeret M Basuki (ketua) dan Ali Burhan (wakil ketua).

Dari sembilan deposito, tujuh orang anggota dewan menyerahkan berupa sertifikat dan dua orang pilih uang tunai Rp 50 juta.

Penyerahan deposito Bank Mandiri dilakukan kolektif lewat Kasubag Keuangan DPRD Surabaya Soeratmo kepada penyidik Tipiter Polwiltabes.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Drs Ito Sumardi didampingi Kanit Tipiter AKP Sudamiran menyatakan dengan tambahan 7 sertifikat itu sudah 38 sertifikat yang dikembalikan.

Ditambah uang tunai Rp 50 juta dari dua anggota. Informasinya dua anggota yang bayar tunai itu Herman Rivai dan Ir Soedirdjo, keduanya kader PAN Surabaya.

Sedangkan yang tujuh orang, Arief Indrianto, Abdul Wachid Hariyanto, H Isman, Yan Samuel Sinlay, Ferry Suharyanto, Musyafak Rouf, dan Sugianto.

Kini dari 45 anggota dewan yang belum mengembalikan tinggal lima orang. Satu orang telah meninggal yakni Ali Faturohman dan empat orang mengalami pergantian antar waktu (paw). Mereka Letkol Lek Kumbiono, Letkol Laut Lalu Saddeli, Machid Masrufi dan Sukin. ”Kami tetap berusaha menghubungi mereka dan keluarganya agar mengembalikan uang negara
ini,” papar Sudamiran.

Rencananya sertifikat deposito dan uang tunai akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka yakni M Basuki, Ali Burhan dan mantan Sekkota Drs M Jasin.

BAP tiga tersangka sebenarnya sudah diserahkan namun dikembalikan lagi karena dianggap belum sempurna. (ted)