Sabtu, 27 September 2003

Kasus Ilegal Logging

Polda siap periksa Kadishut Jakarta

September 27, 2003

Surya, Sabtu, 27 September 2003

Surabaya, Surya - Polda Jatim ancang-ancang memeriksa Kadishut DKI Jakarta untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) tersangka korupsi Ir Susilo Sugiyono, mantan Kadishut Jatim dan juragan kayu, Agimex. "Jika nanti Kejati menyatakan dalam petunjuknya agar memanggil Kadishut Jakarta, kami akan memanggil," tegas Kapolda Jatim, Irjen Pol Heru Susanto, Jumat (26/9).
Pernyataan itu menanggapi salah satu poin dalam petunjuk Kejati Jatim yang mem-pingpong BAP kedua tersangka hingga tiga kali. Pengembalian BAP ke Polda Jatim terakhir kali diteken Wakajati Jatim, Masri Djinin SH, pada 24 September 2003 lalu.
Menanggapi pengembalian ketiga kali itu, Kapolda Jatim menyatakan BAP tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejati Jatim. "Berkas itu sudah kami lengkapi lagi dan dikembalikan ke Kejati," kata Kapolda tanpa menyebut waktu pengembaliannya.
Menurut dia, jika Kejati menganggap pengembalian BAP terakhir masih kurang kengkap, Polda bersedia melengkapi lagi. "Jika nanti ada petunjuk Kejati untuk melengkapi berkas itu, tugas Polda akan melengkapinya," jelas Kapolda. Irjen Pol Heru Susanto memastikan, kasus ini akan beres karena Polda sudah melakukan penyidikan dalam jangka waktu lama.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan kapal bermuatan kayu 25.000 meter kubik yang diangkut tiga kapal milik juragan kayu, Agimex; MV Rong Cheng, MV Fonwa Star dan MV Mandarin Sea.
Ketiga kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, 13 Juli 2002. Kayu itu diduga belum memenuhi kewajiban membayar dana reboisasi (DO) dan provisi hasil hutan (PSDH) senilai miliaran rupiah.
Namun, keterangan versi Agimex, kayu itu legal karena dibeli dari lelang di Jakarta pada 10 Juni 2002. Penyelenggara lelang antara lain Direktur Reserse Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Belakangan, Kadishut Jatim diduga menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu bermasalah sekitar 25.000 meter kubik itu. Namun, ketika hasil penyidikan kasus ini disetor ke Kejati Jatim, dianggap belum sempurna. "BAP kami kembalikan karena ada yang kurang pas," jelas Wakajati Masri Djinin, saat itu. (ted/yul)