Rabu, 19 Juli 2006

Polda Jatim Tentukan Tersangka Korupsi Tuban

www.beritajatim.com
19-Juli-2006

Surabaya - Tipikor Polda Jatim minggu depan akan menentukan tersangka terkait dengan dugaan korupsi tiga proyek senilai Rp 70 miliar setelah Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Tuban selesai diperiksa Polda Jatim, Rabu (19/7/2006) sore.

Kanit IV Satuan Pidana Korupsi Polda Jatim Kompol Hadi Utomo membenarkan telah memeriksa Kepala Dinas Kimpraswil Sri Pandoyo kali kedua terkait korupsi tiga proyek pembangunan jembatan, perbaikan pipa air minum dan lampu penerangan jalan.

"Setelah memeriksa Kadis Kimpraswil kali kedua, dalam waktu dekat kami akan menentukan calon tersangka terkait korupsi Tuban," kata Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda Jatim jalan Achmad Yani, Rabu (19/7/2006).

Dijelaskan Sri Pandoyo diperiksa sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB ditanya soal tiga proyek Kimpaswil Tuban dengan menggunakan APBD Tuban tahun 2006.

"Kadis Kimpraswil ketika ditanya soal tiga proyek tersebut mengaku tidak tahu-menahu," kata Hadi Utomo.

Dijelaskan meski banyak menjawab tidak tahu terkait dengan proyek korupsi Tuban tersebut namun penyidik telah menemukan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Dari keterangan saksi sebelumnya adanya fakta penyimpangan dugaan korupsi di Dinas Kimpraswil," tandas Hadi Utomo.

Penyimpangan itu antara lain banyak CV yang seharusnya menjadi pemenang lelang namun tidak bisa mengerjakan proyek Kimpraswil. Selain itu beberapa proyek yang menjadi lelang tidak sesuai dengan kualifikasi keppres 180 tahun 2003.

"Kadis Kimpraswil sebagai penanggung proyek sesuai dengan pasal 11 Keppres 80 tahun 2003, jika ada proyek yang tidak sesuai dengan kualifikasi harus menghentikannya dan melaksanakan lelang kembali," kata Hadi Utomo.

Apakah nantinya Kadis Kimpraswil akan menjadi tersangka ? "Kami belum bisa menentukan sekarang tuunggu saja nanti hasil kesimpulan dari penyidik," kata Hadi Utomo.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya CV pemenang lelang adalah CV fiktif seperti CV Mulia dengan Dirut Tukang Sapu maupun CV Rileks yang beralamat tidak jelas.

CV-CV fiktif tersebut kemudian mensubkan proyek kepada CV Panorama yang juga bagian dari CV 99 yang juga milik Ali Hasan suami dari Bupati Tuban Haeny Relawati.