Rabu, 31 Januari 2007

Ribuan Mamin Kadaluwarsa

www.beritajatim.com
Rabu, 31/01/2007 19:53 WIB

Polisi Sita Ribuan Mamin Swalayan Papaya
Reporter : Teddy Ardianto
Fotografer : Teddy Ardianto

Surabaya - Sebanyak 1.397 produk makanan dan minuman (mamin) yang dipajang di swalayan Papaya Jalan HR Muhammad disita reserse ekonomi Polresta Surabaya Selatan karena diduga telah kadaluwarsa.

Selain itu mamin yang disita dari swalayan Papaya tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk bahasa Indonesia sehingga merugikan konsumen yang membelinya.

Kasatreskrim Polresta Surabaya Selatan AKP Syukur menjelaskan polisi telah memeriksa dua orang saksi masing-masing Umi Kholifah (21) dan Dinar (31) keduanya karyawan swalayan tersebut.

"Kami masih periksa dua orang saksi dan menyelidikinya," kata Syukur kepada wartawan di Mapolresta Surabaya Selatan jalan Dukuh Kupang, Rabu (31/1/2007).

Sedangkan pemilik swalayan belum diminta keterangan dan rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat ini, polisi juga akan mendatangkan saksi ahil terkait dengan makanan kadaluwarsa itu.

Beberapa jenis mamin Kadaluwarsa yang disita polisi itu antara lain Hogorame, Wakado yang habis masanya tanggal 28 Desember 2006 sementara lainnya yaitu Grape Layer, Julie's, Cocoro, Entry dan lain-lain. "Kami menyitanya karena tanggal yang tertera di mamin tersebut telah habis dan bisa membahayakan konsumen," imbuhnya.

Ditambahkannya jika terbukti bersalah, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 4 UU RI No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan serta pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [ted/gus]

Teks Foto
: Kanit Resek Polresta Surabaya Selatan Iptu Tego Marwoto sedang menunjukkan barang bukti.

Selasa, 16 Januari 2007

Polda Jatim Lidik Kantor Astra Nawa

www.beritajatim.com
16 Februari 2007

Surabaya - Dugaan penggelapan menguasai tanah oleh Choirul Anam Ketua DPW PKB hasil muktamar Semarang saat ini sedang diselidiki Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja menjelaskan polisi sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kepemilikan tanah pembangunan gedung Astra Nawa.

"Kami masih lidik dan memeriksa sejumlah saksi," terang Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja, Jumat (16/2/2007).

Menurutnya polisi akan bertindak proporsional terkait dengan kasus gedung Astra Nawa yang menjadi sengketa antara Imam Nahrowi dan Choirul Anam.

Secara terpisah Kasat Pidana Korupsi Polda Jatim AKBP Setija Junianta menjelaskan polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi diantaranya Direktur YKP Choirul Huda dan Kepala Seksi Perijinan kantor Pemkot Werdianing.

"Pemeriksaan masih sebatas saksi," imbuh Setija Junianta.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan polisi tanggal 30 Januari 2007 tentang dugaan penggelapan menguasai tanah oleh DPW PKB hasil Muktamar Surabaya.