Minggu, 17 Februari 2008

Suap DPRD Surabaya Rp 250 Juta


www.beritajatim.com
Minggu, 17/02/2008 10:15 WIB
Pakar Hukum Philip M Hadjon Saksi Meringankan Pemkot
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya- Pemkot Surabaya mendatangkan saksi ahli meringankan (ade charge) terkait dengan kasus gratifikasi penerimaan suap anggota DPRD Surabaya senilai Rp 470 juta dan Rp 250 juta.

Saksi ahli yang rencananya akan didatangkan oleh Pemkot Surabaya tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Philip M Hadjon.

Plh Kasat Pidkor Polda Jatim Kompol Hadi Utomo menjelaskan Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat akan mendatangkan saksi ahli. "Kami telah menerima surat saksi ahli dari pemkot rencanannya adalah Philip M Hadjon," kata Hadi Utomo, Minggu (17/02/2008).

Dijelaskannya Polda Jatim akan melakukan pemerikasaan asaksi ahli meringankan tersebut sekitar seminggu lagi setelah saksi ahli dari Polda Jatim telah diperiksa.

Saksi ahli yang didatangkan Polda yaitu Prof Dr Muksan S Muksan,seorang ahli hukum administrasi negara asal Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menelisik penerimaan japung bagi anggota DPRD Surabaya.

Terkait dengan tersangka Hadi Utomo menambahkan setelah semua saksi ahli diperiksa nantinya akan ditetapkan sejumlah tersangka. Siapakah saja tersangka itu? "Tunggu tanggal mainnya," pungkas Hadi Utomo. [ted]

Rabu, 13 Februari 2008

Noordin M Top Dikabarkan Tertangkap

www.beritajatim.com
Rabu, 13/02/2008 20:38 WIB

Puluhan Wartawan Serbu Densus 88 Polda Jatim
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Informasi tertangkapnya gembong teroris Noordin M Top
membuat sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Surabaya saat
ini nyanggong di gedung Densus 88 Anti Teror Polda Jatim.

Puluhan wartawan menyanggong gedung tersebut sejak pukul 08.30 WIB
meminta kepastian apakah pentolan teroris Noordin M Top benar-benar
ditangkap di Kota Bondowoso.

"Kami mendapat khabar dari Jakarta Polda menangkap Noordin di
Bondowoso," kata Hari Tambahyong reporter TPI sambil menunggu
konfirmasi penangkapan tersebut.

Hal senada juga dialami oleh Jon Wisnu Reporter Radio Suara Mitra
Polda Jatim yang dikontak sejumlah reporter di Surabaya terkait dengan
penangkapan salah seorang gembong teroris yang paling dicari di Asia
Tenggara.

"Sejumlah reporter banyak yang bertanya dan datang menanyakan
kepastian tapi hingga kini belum ada," kata Jon Wisnu yang juga
Koordinator Pokja Polda.

Sementara itu berhembus khabar malam ini salah seorang sopir Norrdin M
Top akan dibawa ke Polda Jatim untuk diminta keterangan membuat
puluhan wartawan tetap nyanggong.

Terpisah Kadensus 88 Polda Jatim Kombes Pol Oerip Soebagyo membantah
telah menangkap salah seorang gembong teroris Noordin M Top. "Belum
belum ada...kata siapa suah tertangkap," kata Oerip Soebagyo balik
bertanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/02/2008) .

Kasus Suap Japung DPRD Surabaya

www.beritajatim.com
Rabu, 13/02/2008 16:20 WIB

Bawa Segepok Dokumen, Jalil Dukung Penyidikan Suap
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Sebelum mendatangkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM), Satuan Pidana Korupsi Polda Jatim mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan LSM terkait dengan penyidikan kasus suap jasa pungut Rp 250 juta.

Tokoh Masyarakat dan pemerhati hukum Jalil Latuconsina sekitar pukul 13.00 WIB menghadap Kanit II Tipikor Polda Jatim dan membawa segepok dokumen terkait dengan UU, Perda dan Perwali boleh tidaknya anggota dewan menerima jasa pungut.

"Saya datang ke Tipikor untuk mencari kesamaan dalam perbedaan," kata Jalil kepada wartawan sebelum bertemu Kanit II Kompol Bambang Supriyanto, Rabu (13/02/2008).

Ditegaskannyan sejumlah dokumen yang dibawa antara lain UU RI No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi yang berisi penerimaan PAD dari pjak parkir, pejak penerangan jalan umum, Pakak Reklame, Hotel dan Restoran.

"Dari undang-undang ini turun menjadi PP No 65 tahun 2001 tantang pajak daerah," kata Jalil.

Menurutnya dalam pasal 75 pemerintah daerah dan kota kabupaten diberi kewenangan mengutip jasa pungut dengan pungutan setinggi-tingginya 5 persen.

Peraturan pemerintah tersebut juga telah diatur dalam Permendagri atas persetujuan menteri keuangan hingga keluar Perda No 9 tahun 2006. "Dari Perda ini dicantumkan biaya pungutan pajak daerah namun tidak mencantumkan nama Dewan," imbuh Jalil.

Pasalnya penerima pungutan pajak adalah aparat pelaksana seperti Walikota, Sekkota, Asisten dan Kepala Dinas sebesar 5 persn dari biaya pungutan penerimaan pajak.

"Perda ini juga diatur dalam Perwali No 20 tahun 2003 disebutkan bahawa DPRD tidak termasuk," tegas Jalil.

Jalil mendukung sepenuhnya Polda Jatim mengungkap gratifikasi dana pungutan japung sebesar Rp 250 juta untuk tahun 20007 dan dana Rp 470 juta pada tahun 2006.

"Polda harus segera menetapkan tersangka agar kasusnya segera gambalang, karena anggota dewan telah menerima gaji bulanan dari rakyat saja mencapai Rp 20 juta. Kok Malah minta japung lagi," sindir Jalil.

Kanit II Pidkor Polda Kompol Bambang Supriyanto menjelaskan siapa saja berhak memberikan masukan dan hal itu untuk menambah bukti penyidikan kasus japung.[ted]

Selasa, 05 Februari 2008

15 Drive Thru Kayak Mc Donald Ditambah Polda Jatim

www.beritajatim.com
Selasa, 05/02/2008 12:11 WIB
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya- Polda Jatim menambah 15 Drive Thru pelayanan pajak STNK di Jatim sebagai bagian dari operasi Citra Pelayanan Polantas Semeru 2008.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Condro Kirono menjelaskan penambahan jumlah pelayanan STNK tersebut dilakukan untuk peningkatan pelayan publik.

"Pelayanan publik tidak harus berbelit-belit di setiap satuan pelaksana tugas (satpas) di setiap samsat nanti," kata Condro Kirono, Selasa (05/02/2007).

Di Surabaya nanti akan ditambah sekitar tiga lokasi yaitu Pakuwon, JMP dan jalan A Yani Surabaya, sementara 12 lainnya di luar Surabaya.

"Jika memperpanjang STNK nantinya tidak turun dari mobil atau motor, tinggal menunjukkan STNK asli dan KTP asli kayak di Mc Donald," kata Condro Kirono.

Setelah semua persyaratan lengkap petugas akan memberikan struk pembayaran dan biaya dan kemudian di Paraf setelah itu selesai dengan waktu tak kurang 15 menit.[ted]