Selasa, 14 Desember 2004

Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polda

Surya, 14 Desember 2004

Surabaya, Surya - Mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Fraksi Golkar Eko Sukartono dan Sumaryono dari Fraksi TNI Polri diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim, Senin (13/12) siang.

Selain pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Banyuwangi itu, Tipikor Polda Jatim juga memeriksa salah seorang kontraktor Banyuwangi bernama Isnaeni.

Pemeriksaan dua mantan anggota DPRD Banyuwangi itu terkait dengan dugaan kasus korupsi pembelian kapal Sri Tanjung I dan Putri Sri Tanjung.

Dua anggota DPRD Banyuwangi dan salah seorang kontrak itu mendatangi Polda Jatim sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka menuju ke ruangan Tipikor Polda Jatim menuju ruangan Unit III pimpinan Kompol RB Damanik.

Dua anggota DPRD dan satu orang kontraktor itu memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembelian kapal yang dilakukan Bupati Banyuwangi Ir Samsul Hadi.

Rencananya mereka akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB oleh tim penyidik Tipikor Polda Jatim. Namun ketiganya ketika dipanggil oleh penyidik ternyata belum siap memberikan penjelasan.

Penyidikan akhirnya ditunda hingga pukul 13.00 WIB usai ketiganya makan siang di kantin Polda Jatim yang berada di depan ruangan Tipikor Polda Jatim.

Setelah makan siang Eko Sukartono saat hendak memasuki ruangan Tipikor terlihat loyo sedangkan Sumaryono yang berjalan didepannya terlihat lebih tegar.

Ketiganya saksi itu diperiksa terkait dengan 'fee' dalam menggolkan Perda No 10 tahun 2002 tentang alokasi dana pembelian kapal.

Kenapa dua orang anggota DPRD yang diperiksa lebih dulu ? Sumber di Polda Jatim mengungkapkan Eko dan Sumaryono merupakan orang yang paling bersemangat dalam menggolkan Perda pembelian kapal itu. "Dia kami minta keterangan sebagai saksi karena sangat getol memperjuangan pembelian kapal itu," jelas sumber tersebut.

Bahkan dalam menggolkan Perda itu anggota DPRD Banyuwangi mendapatkan uang pelicin sekitar Rp 872 juta. Pembayaran uang pelicin itu diberikan pada bulan Juni tahun 2001 sekitar Rp 750 Juta kemudian sisanya Rp 122 juta diberikan kepada anggota DPRD pada bulan Oktober 2001.

"Dalam pemeriksaan itu Eko Sukartono hanya mengakui mendapat Rp 25 juta," imbuh sumber itu. Namun polisi sudah mendapatkan bukti otentik melalui kwitansi pembayaran, anggota dari partai Golkar itu mendapatkan dana lebih dari APBD Banyuwangi tahun 2001. "Kami akan mengcross chek-kan dengan bukti kami," imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Sutarman didampingi Kasat Tipikor Polda Jatim AKBP Nursamsul menjelaskan ketiganya masih diperiksa sebatas saksi. "Belum ada tersangka, masih melakukan pendalaman terhadap ketiga saksi," kata Nur Samsul.

Dijelaskan Polda Jatim rencananya akan memanggil Bupati Banyuwangi Ir Samsul Hadi Rabu (15/12) lusa untuk pemanggilan pertama. "Surat untuk pemanggilan pertama untuk Bupati dikirim haru Rabu lusa," kata Nur Samsul. "Jika tidak datang kami kirim pemanggilan kedua," imbuhnya.(ted)