Senin, 28 April 2008

Komnas HAM Desak Polisi-Jaksa Tuntaskan Kasus Lumpur Panas


www.beritajatim.com
Senin, 28/04/2008 14:58 WIB
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas-HAM) mendesak kepada polisi dan kejaksaan segera membawa kasus lumpur panas Porong ke pengadilan.

"Kami meminta kepada polisi dan kejaksaan segera mempercepat kasus Lapindo ke pengadilan," kata Syafrudin Ngulma Simeulue anggota Komnas HAM usai bertemu dengan pejabat Polda Jatim, Senin (28/04/2008).

Ditegaskannya kasus ditangani sejak dua tahun lalu tersebut hingga kini masih mengambang dan bolak-bolak dari kepolisian ke kejaksaan.

"Kasus Lapindo saat ini telah menjadi perhatian publik sehingga kedua lembaga penegakan hukum segera melakukan komunikasi agar tidak tersendat-sendat dalam menanganinya," kata Syafrudin.

Diakuinya masih banyak kendala terkait dengan berkas yang bolak-balik karena permintaan jaksa untuk memenuhi pemanggilan sejumlah saksi lagi.

"Kami akui proses pemanggilan saksi memerlukan waktu dan biaya hal itu tidak diketahui oleh masyarakat, namun kami berharap agar secepatnya dilakukan komunikasi di tingkat pimpinan," imbuhnya.

Terkait dengan dorongan dari Komnas, Syafrudin mengakui kedua lembaga menyambut baik dan akan segera menuntaskan kasus tersebut.

"Polda Jatim telah bersungguh-sungguh kasus ini segera selesai," imbuhnya.

Namun demikian Komnas HAM tak bisa melangkahi hukum terkait dengan penyidikan kasus Lapindo dan hanya bisa mendorong saja agar kasusnya cepat tuntas.[ted]

Tidak ada komentar: