Rabu, 29 Januari 2003

Bom Ikan Kos-Kosan Tenggilis

Surya, Rabu, 29 Januari 2003

Melarikan Diri Cari Biaya Pengobatan
Pengebom kos-kosan sering didatangi arwah Nur

IRFAN Ali Makruf, tersangka peledakan bom bondet di rumah kos Jl Panjang Jiwo SMPP 19, sekarang meringkuk di sel tahanan Polsekta Tenggilis. Sebelumnya, ia ditahan di Polda Jatim.

Kulit muka Ali Makruf terutama bagian dahi, pipi dan telinga, tampak mengelupas akibat tersambar api bom ikan yang diledakkannya sendiri, Rabu (22/1) malam.

Seperti diberitakan, ledakan hebat yang menggemparkan itu menewaskan Sri Nurwahyuningsih, wanita yang selama ini kumpul Makruf di rumah kos tersebut.

Menurut Makruf, arwah wanita tersebut sering mendatanginya dalam mimpi. “Saya susah tidur. Arwah Nur sering memanggil-manggil saya,” kata lelaki 27 tahun itu.

Kepada Surya, Irfan mengaku, saat peledakan ia memang berada di dekat Nur dengan jarak sekitar satu meter. Saat itu ia pulang ke kosnya untuk menemui Nur sekitar pukul 18.30 wib.

Ketika ia datang, tempat kosnya tertutup rapat dan dikunci dari luar. Akhirnya Irfan memutuskan menunggu di luar, membeli makanan di warung kemudian mengisi TTS.

Menurut Irfan, Nur baru datang sekitar pukul 19.30 wib dan mengaku baru pulang dari rumah orangtuanya di Jl Wadungasri 12, Sidoarjo.

“Nur bercerita dipukul ibunya karena masih berhubungan dengan saya,” kata Irfan.

Setelah masuk ke rumah, Irfan memarahi Nur karena sebelumnya ia sudah melarang menemui orangtuanya. “Setelah masuk, pipi kanannya saya tempeleng,” ujar Irfan.

Lelaki ini kemudian menempeleng lagi tapi Nur berusaha menghindar dengan cara jalan mundur. “Saat mundur itulah, Nur terjerat spanduk yang biasa dipakai alas tidur, kemudian ia terjatuh dan mengenai bom,” aku Irfan.

Lelaki ini juga membantah disebut melarikan diri usai mengantarkan Nurwahyuningsih ke RS Internasional HCOS Nginden Intan. “Saat itu saya panik karena tidak mempunyai biaya untuk pengobatan. Terus, saya telepon kakak saya di Probolinggo. Karena teleponnya tidak diangkat, saya memutuskan untuk ke Probolinggo,” akunya lagi.

Menurut Irfan, saat dibawa ke rumah sakit, Nur masih hidup dan sempat mengelus-elus kepalanya. Ia baru mengetahui Nur meninggal dari anggota Polsekta Tenggilis yang menangkapnya di Rambipuji, Jumat (24/1).

Kapolsekta Tenggilis, AKP Chajad Chahjadi, didampingi Kanitresintel, Iptu Dwi Eko, menyatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 351, 359, 338, 340 dan UU Darurat No 12 tentang bahan peledak. (ted)

Tidak ada komentar: