Selasa, 21 Januari 2003

Korupsi Ketua DPRD Surabaya Basuki

Surya,Selasa 21 Januari 2003

Deposito Dewan diserahkan ke Polwil


SURABAYA , SURYA - Sembilan anggota DPRD Surabaya rame- rame menyerahkan deposito senilai Rp 25 juta/orang atau total Rp 225 juta kepada Polwiltabes Surabaya.

Penyerahan ini dilakukan setelah pekan lalu penyidik menyita 29 sertifikat deposito senilai Rp 725 juta sebagai barang bukti kasus korupsi DPRD yang menyeret M Basuki (ketua) dan Ali Burhan (wakil ketua).

Dari sembilan deposito, tujuh orang anggota dewan menyerahkan berupa sertifikat dan dua orang pilih uang tunai Rp 50 juta.

Penyerahan deposito Bank Mandiri dilakukan kolektif lewat Kasubag Keuangan DPRD Surabaya Soeratmo kepada penyidik Tipiter Polwiltabes.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Drs Ito Sumardi didampingi Kanit Tipiter AKP Sudamiran menyatakan dengan tambahan 7 sertifikat itu sudah 38 sertifikat yang dikembalikan.

Ditambah uang tunai Rp 50 juta dari dua anggota. Informasinya dua anggota yang bayar tunai itu Herman Rivai dan Ir Soedirdjo, keduanya kader PAN Surabaya.

Sedangkan yang tujuh orang, Arief Indrianto, Abdul Wachid Hariyanto, H Isman, Yan Samuel Sinlay, Ferry Suharyanto, Musyafak Rouf, dan Sugianto.

Kini dari 45 anggota dewan yang belum mengembalikan tinggal lima orang. Satu orang telah meninggal yakni Ali Faturohman dan empat orang mengalami pergantian antar waktu (paw). Mereka Letkol Lek Kumbiono, Letkol Laut Lalu Saddeli, Machid Masrufi dan Sukin. ”Kami tetap berusaha menghubungi mereka dan keluarganya agar mengembalikan uang negara
ini,” papar Sudamiran.

Rencananya sertifikat deposito dan uang tunai akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka yakni M Basuki, Ali Burhan dan mantan Sekkota Drs M Jasin.

BAP tiga tersangka sebenarnya sudah diserahkan namun dikembalikan lagi karena dianggap belum sempurna. (ted)

Tidak ada komentar: