Kamis, 26 Mei 2005

Polda Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jember

Tilep Dana Operasional

POROS TIMUR, 26 MEI 2005

Surabaya, Surya -Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dalam waktu dekat akan meminta keterangan ketua dan anggota DPRD Jember terkait tidak bisa dipertanggung jawaban dana operasional senilai Rp 640 juta.
Pasalnya surat ijin pemeriksaan ketua dan anggota DPRD Jember dari Gubernur Jatim telah turun dan ditandatanganinya.
Surat ijin pemeriksaan Gubernur bernomor 181.4/4523/013/2005 tanggal 23 Mei 2005 telah berada di meja Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Satriya Harry Prasetya.
Kasat Tipikor Polda Jatim AKBP Nur Samsul yang dikonfirmasi Surya membenarkan akan memeriksa ketua dan anggota DPRD Jember dalam waktu dekat. "Surat ijin pemeriksaan dari Gubernur telah turun kami segera memanggil sejumlah anggota DPRD Jember," kata Nur Samsul, Rabu (25/5).
Menurutnya setelah menerima surat dari Gubernur polisi telah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada ketua dan anggota DPRD Jember. "Surat panggilan sebagai saksi telah dikirim ke Jember," ungkap Nur Samsul.
Selain itu Polda Jatim telah memeriksa empat orang yaitu Sekwan, Yulia sebagai bendahara DPRD Jember, Kabag Keuangan Ir Heru dan Kabag Umum Hartatik. "Keempat orang itu dimintai keterangan Polda Jatim sebagai saksi," imbuhnya
Sedangkan surat panggilan pemeriksaan untuk delapan nama yang akan dipanggil ke Polda Jatim itu masing-masing :
* HM Madini Faruq (Ketua DPRD)
* Musa Andalas
* Machmud Sarjujono
* Abd Shomad Djalil
* Ir Agus Hadi Santoso
* Ir MH Sujatmiko
* HM Baharuddin Noer
* Moch Shaleh
Dijelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan dana operasional ketua dan anggota DPRD Jember yang tidak bisa dipertanggung jawabkan selama dua bulan mulai Januari-Februari 2004 senilai Rp 640 juta lebih. "Setiap bulan delapan anggota DPRD Jember menerima dana APBN senilai 40 juta perbulan," katanya. Total selama dua bulan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh delapan anggota DPRD Jember itu mencapai Rp 640 juta.(teddy)

Tidak ada komentar: