Kamis, 26 Mei 2005

Polda Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jember

Tilep Dana Operasional

POROS TIMUR, 26 MEI 2005

Surabaya, Surya -Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dalam waktu dekat akan meminta keterangan ketua dan anggota DPRD Jember terkait tidak bisa dipertanggung jawaban dana operasional senilai Rp 640 juta.
Pasalnya surat ijin pemeriksaan ketua dan anggota DPRD Jember dari Gubernur Jatim telah turun dan ditandatanganinya.
Surat ijin pemeriksaan Gubernur bernomor 181.4/4523/013/2005 tanggal 23 Mei 2005 telah berada di meja Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Satriya Harry Prasetya.
Kasat Tipikor Polda Jatim AKBP Nur Samsul yang dikonfirmasi Surya membenarkan akan memeriksa ketua dan anggota DPRD Jember dalam waktu dekat. "Surat ijin pemeriksaan dari Gubernur telah turun kami segera memanggil sejumlah anggota DPRD Jember," kata Nur Samsul, Rabu (25/5).
Menurutnya setelah menerima surat dari Gubernur polisi telah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada ketua dan anggota DPRD Jember. "Surat panggilan sebagai saksi telah dikirim ke Jember," ungkap Nur Samsul.
Selain itu Polda Jatim telah memeriksa empat orang yaitu Sekwan, Yulia sebagai bendahara DPRD Jember, Kabag Keuangan Ir Heru dan Kabag Umum Hartatik. "Keempat orang itu dimintai keterangan Polda Jatim sebagai saksi," imbuhnya
Sedangkan surat panggilan pemeriksaan untuk delapan nama yang akan dipanggil ke Polda Jatim itu masing-masing :
* HM Madini Faruq (Ketua DPRD)
* Musa Andalas
* Machmud Sarjujono
* Abd Shomad Djalil
* Ir Agus Hadi Santoso
* Ir MH Sujatmiko
* HM Baharuddin Noer
* Moch Shaleh
Dijelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan dana operasional ketua dan anggota DPRD Jember yang tidak bisa dipertanggung jawabkan selama dua bulan mulai Januari-Februari 2004 senilai Rp 640 juta lebih. "Setiap bulan delapan anggota DPRD Jember menerima dana APBN senilai 40 juta perbulan," katanya. Total selama dua bulan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh delapan anggota DPRD Jember itu mencapai Rp 640 juta.(teddy)

Rabu, 18 Mei 2005

Digebuki Satpol PP, PKL Lapor Polisi

Surya 18 Mei 2005
* 70 Kacamata Diinjak-injak

Surabaya, Surya - Gara-gara digebuki dan dikeroyok sembilan orang satpol PP saat berjualan kacamata Rp 10.000-an di dekat Bonbin. Murawi, 33, warga Jl DKA Tegal Surabaya melaporkan ke Polsekta Wonokromo, Selasa (17/5) siang.


Laporan ke Polisi tersebut bernomor LP/212/V/2005/Sekta Wonokromo tanggal 17 Mei 2005. Dalam laporan itu Murawi secara kronologis menceritakan awal mula dikeroyok dan digebuki oleh satpol PP Pemkot Surabaya yang arogan dan bertangan besi itu.

Kejadian pengeroyokan oleh satu regu Satpol PP tersebut bermula ketika Murawi menggelar dagangannya berupa kacamata Rp 10.000 ribuan di tembok Bonbin Jl Raya Darmo.
Saat berjualan itulah tiba-tiba datang satu regu Satpol PP mengendarai mobil kijang terbuka turun dan mengusirnya. Saat itu Murawi masih mengemasi barangnya yang dipajang disebuah papan kayu untuk dimasukkan kedalam tas.

Namun belum dimasukkan kedalam tas tanpa dikomando papan yang berisi kacamata itu langsung diangkut kedalam mobil. Sebagian lagi kacamata yang tersisa langsung diinjak-injak oleh Satpol PP yang beringas itu.

Murawi saat diperiksa polisi mengaku meminta kacamatanya yang diangkut itu namun ia malah kena gebuk dan bogem mentah. Kapolsekta Wonokromo AKP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Kanitreskrim Iptu Agus Bandiono menjelaskan polisi telah meminta visum Murawi. "Murawi kami bawa ke RSI untuk dimintai Visum," kata Agus.

Sejumlah lukanya tampak dibagian kepala dan bagian tangan telah mendapat surat Visum dari RSI Wonokromo. Selain itu polisi juga mengamnakan barang bukti berupa 70 kacamata yang rusak diinjak-injak oleh Satpol PP. "Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat panggilan kepada Satpol PP Pemkot Surabaya," kata Agus Bandiono.(teddy ardianto)