Rabu, 13 Februari 2008

Kasus Suap Japung DPRD Surabaya

www.beritajatim.com
Rabu, 13/02/2008 16:20 WIB

Bawa Segepok Dokumen, Jalil Dukung Penyidikan Suap
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Sebelum mendatangkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM), Satuan Pidana Korupsi Polda Jatim mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan LSM terkait dengan penyidikan kasus suap jasa pungut Rp 250 juta.

Tokoh Masyarakat dan pemerhati hukum Jalil Latuconsina sekitar pukul 13.00 WIB menghadap Kanit II Tipikor Polda Jatim dan membawa segepok dokumen terkait dengan UU, Perda dan Perwali boleh tidaknya anggota dewan menerima jasa pungut.

"Saya datang ke Tipikor untuk mencari kesamaan dalam perbedaan," kata Jalil kepada wartawan sebelum bertemu Kanit II Kompol Bambang Supriyanto, Rabu (13/02/2008).

Ditegaskannyan sejumlah dokumen yang dibawa antara lain UU RI No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi yang berisi penerimaan PAD dari pjak parkir, pejak penerangan jalan umum, Pakak Reklame, Hotel dan Restoran.

"Dari undang-undang ini turun menjadi PP No 65 tahun 2001 tantang pajak daerah," kata Jalil.

Menurutnya dalam pasal 75 pemerintah daerah dan kota kabupaten diberi kewenangan mengutip jasa pungut dengan pungutan setinggi-tingginya 5 persen.

Peraturan pemerintah tersebut juga telah diatur dalam Permendagri atas persetujuan menteri keuangan hingga keluar Perda No 9 tahun 2006. "Dari Perda ini dicantumkan biaya pungutan pajak daerah namun tidak mencantumkan nama Dewan," imbuh Jalil.

Pasalnya penerima pungutan pajak adalah aparat pelaksana seperti Walikota, Sekkota, Asisten dan Kepala Dinas sebesar 5 persn dari biaya pungutan penerimaan pajak.

"Perda ini juga diatur dalam Perwali No 20 tahun 2003 disebutkan bahawa DPRD tidak termasuk," tegas Jalil.

Jalil mendukung sepenuhnya Polda Jatim mengungkap gratifikasi dana pungutan japung sebesar Rp 250 juta untuk tahun 20007 dan dana Rp 470 juta pada tahun 2006.

"Polda harus segera menetapkan tersangka agar kasusnya segera gambalang, karena anggota dewan telah menerima gaji bulanan dari rakyat saja mencapai Rp 20 juta. Kok Malah minta japung lagi," sindir Jalil.

Kanit II Pidkor Polda Kompol Bambang Supriyanto menjelaskan siapa saja berhak memberikan masukan dan hal itu untuk menambah bukti penyidikan kasus japung.[ted]

Tidak ada komentar: