Minggu, 17 Februari 2008

Suap DPRD Surabaya Rp 250 Juta


www.beritajatim.com
Minggu, 17/02/2008 10:15 WIB
Pakar Hukum Philip M Hadjon Saksi Meringankan Pemkot
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya- Pemkot Surabaya mendatangkan saksi ahli meringankan (ade charge) terkait dengan kasus gratifikasi penerimaan suap anggota DPRD Surabaya senilai Rp 470 juta dan Rp 250 juta.

Saksi ahli yang rencananya akan didatangkan oleh Pemkot Surabaya tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Philip M Hadjon.

Plh Kasat Pidkor Polda Jatim Kompol Hadi Utomo menjelaskan Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat akan mendatangkan saksi ahli. "Kami telah menerima surat saksi ahli dari pemkot rencanannya adalah Philip M Hadjon," kata Hadi Utomo, Minggu (17/02/2008).

Dijelaskannya Polda Jatim akan melakukan pemerikasaan asaksi ahli meringankan tersebut sekitar seminggu lagi setelah saksi ahli dari Polda Jatim telah diperiksa.

Saksi ahli yang didatangkan Polda yaitu Prof Dr Muksan S Muksan,seorang ahli hukum administrasi negara asal Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menelisik penerimaan japung bagi anggota DPRD Surabaya.

Terkait dengan tersangka Hadi Utomo menambahkan setelah semua saksi ahli diperiksa nantinya akan ditetapkan sejumlah tersangka. Siapakah saja tersangka itu? "Tunggu tanggal mainnya," pungkas Hadi Utomo. [ted]

Tidak ada komentar: