Rabu, 08 Agustus 2007

Menkumham: Keturunan Tionghoa Bisa Jadi Presiden

Rabu, 08/08/2007 21:11 WIB
www.beritajatim.com

Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengisyratkan keturunan Tionghoa atau lainnya bisa menjadi presiden asal lahir di Indonesia dan mempunyai kewarganegaraan.

Penegasan itu disampaikan Andi saat acara dialog dan Silaturahmi Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia di gedung Srijaya jalan Mayjend Soengkono, Rabu (8/8/2008).

Penjelasan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 UUD 45 yang telah diamandeman bahwa terkait dengan bunyi Presiden RI adalah orang Indonesia asli.

"Orang Indonesia asli tidak ada hubungannya dengan suku Jawa, Batak, Bugis, Sunda atau Madura. Tapi orang Indonesia asli itu adalah yang lahir di Indonesia," kata Andi yang disambut tepuk tangan riuh undangan.

Menurutnya jika ibunya orang Indonesia kemudian ayahnya Malayasia kemudian lahir di Indonesia maka dia disebut sebagai asli Indonesia. "Namun untuk menjadi presiden harus ada persyaratannya, dia harus dicintai rakyatnya," kata Andi Matalatta.

Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia RI Andi Matalatta memberikan secara simbolis 38 akte kelahiran bagi anak hasil kawin campur.

Acara dengan tajuk silaturahmi dan dialog dengan Menteri Hukum dan HAM tersebut diikuti oleh sekitar 1000 warga keturunan baik dari Tionghoa, India, Arab tersebut berlangsung semarak.

Menurut ketua panitia Yos Wanto sebanyak 200 warga dari Surabaya, Jawa Tengah maupun Kalimantan juga datang untuk mendapat kewarganegaraan secara langsung.

"Acara ini akan terus digelar dan digalakkan agar masyarakat keturunan Tionghoa bisa mendapatkan kewarganegaraan secara langsung," katanya. [ted/gus]


Tidak ada komentar: