Senin, 06 Agustus 2007

Sadis...Kepala Dicangkul Motor Dirampas

Senin, 06/08/2007 19:47 WIB
www.beritajatim.com

Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Satuan Jatanras Polda Jatim menangkap dua tersangka pembunuh sadis Muhamad Hari (24) warga Desa Pundut Teratai Kecamatan Benjeng Gresik.

Kedua tersangka yang ditangkap polisi masing-masing Abdul Rohim (32) warga Desa Pundut Teratai Gresik dan Supita (22) warga Kecamatan Cerme Gresik.

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi menerima laporan dari Polsek Benjeng atas nama Nuradi keluarga M Hari yang hilang sejak tanggal 27 Juli lalu.

Serta LP dari Polsek Kebomas Gresik tentang penemuan jenazah seorang lelaki di sekitar sebuah sawah kecamatan Kebomas Gresik.

"Kami kemudian menangkap kedua tersangka pembunuh M Hari," kata Wahyu W Harjanto Kanit Jatanras Polda Jatim kepada wartawan di kantornya, Senin (6/8/2007).

Dari pengakuan Abdul Rohim sejak tanggal 27 lalu mengajak M Hari bersama pacarnya Supita untuk jalan-jalan boncengan tiga dengan motor Vega R.

"Di tengah perjalanan dan persawahan kawasan Kebomas Gresik M Hari minta berhenti karena buang air besar," kata Wahyu. Saat buang air besar itu timbul niat jahat di kepala Abdul Rohim untuk mengambil sepeda motor milik M Hari," terang Wahyu.

Saat itulah Abdul Rohim kemudian mengandap-endap membawa cangkul mencari M Hari yang sedang buang air besar di sawah Kebomas Gresik. "Tersangka kemudian membacok dengan cangkul sebanyak 5 kali dikepala M hari hingga tewas," imbuh Wahyu.

Setelah korban tidak bernyawa Abdul Rohim kemudian pulang ke rumahnya bersama Supita yang telah menjaga sepeda motor di dekat jalan. "Keesokan harinya Abdul Rohim menjual sepeda motor di Jalan Demak Surabaya dengan harga Rp 1,5 juta," imbuh Wahyu.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk foya-foya dengan pacarnya dan chek in di sebuah wisma kelas hingga Rp 600 ribu. "Sisanya Rp 900 ribu telah kami sita," kata Wahyu.

Akibat perbuatannnya itu tersangka diancam dengan pasal berlapis berlapis yakni pasal 338 dan 340 tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain serta pasal 365 KUHP tentang curas ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya cangkul, baju milik kedua tersangka, Helm serta STNK sepeda motor.[ted/gus]

Teks Foto:
AKP Wahyu W Harjanto menunjukkan barang bukti

Tidak ada komentar: